Monday 6 July 2015

Selandia Baru Siap Menghukum Pelaku Tindakan Kasar di Internet

Selandia Baru disebut baru saja menyetujui peraturan baru yang membuat pelaku tindakan kasar di Internet bisa ditindak oleh hukum. Peraturan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 6 Juli 2015, dan bisa menjerat penduduk negara tersebut yang berkata kasar atau tidak pantas di Internet. Pihak parlemen Selandia Baru memang ingin membuat jera pihak-pihak yang sering merugikan pihak lain melalui perkataan atau tulisan mereka di berbagai media di Internet.


Peraturan yang disebut sebagai Harmful Digital Communications Bill tersebut, sesuai namanya, akan menjerat pihak yang mengeluarkan kata-kata kasar yang masuk dalam beberapa kategori tertentu, termasuk membocorkan informasi sensitif terkait suatu pihak, tudingan yang tidak beralasan, ajakan untuk menyudutkan pihak tertentu, serta mengeluarkan ancaman secara terbuka. Selain itu, tindakan pelecehan online yang berbau SARA dan terkait dengan fisik seseorang juga masuk ke dalam bagian peraturan baru ini. Diharapkan, peraturan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan kasar di Internet.

Masih dalam kaitan dengan peraturan baru ini, badan yang nantinya menjadi penegak peraturan ini disebut juga akan bekerja sama langsung dengan beberapa perusahaan besar di Internet, seperti Google, Twitter, dan Facebook untuk penghapusan konten tindakan kasar yang dilaporkan. Pelanggaran yang nantinya ditindak dengan peraturan ini berpotensi menghadirkan denda dan hukuman penjara bagi pelakunya. Denda yang bisa dijatuhkan dengan peraturan ini disebut bisa mencapai Rp 450 juta untuk individu atau Rp 1.8 miliar untuk perusahaan.

Warga Selandia Baru sendiri disebut menilai peraturan baru ini cukup bisa diterima. Walaupun begitu, ada juga pihak yang mengkhawatirkan peraturan ini bisa membatasi kebebasan berpendapat, terlebih lagi melihat poin-poin peraturan itu sendiri yang dinilai terlalu kaku. Namun, pihak pemerintah Selandia Baru menjamin bahwa mereka akan bersikap terbuka dalam menilai pelanggaran untuk peraturan ini.

source : JagatReview

Microsoft Silverlight Tidak Mendukung Browser Edge di Windows 10

Inilah keputusan yang agak rancu, yang baru saja diambil Microsoft terkait fitur di browser barunya untuk Windows 10, Edge. Browser baru tersebut tidak akan mendukung teknologi yang dikembangkan Microsoft sendiri, yaitu Silverlight. Keputusan itu disebabkan karena Microsoft sendiri memang sudah meninggalkan Silverlight dan berhenti mengembangkannya sejak tahun 2013 lalu.
Sebagai ganti dari Silverlight, Microsoft akan mendukung penuh HTML 5 di Edge, terutama untuk konten streaming. Memang, salah satu fungsi utama dari Silverlight adalah untuk mendukung konten streaming dan karena HTML 5 sudah menyediakan fitur-fitur serupa dengan tingkat penggunaan yang lebih tinggi, Silverlight akhirnya ditinggalkan oleh Microsoft. Perwakilan Microsoft sendiri menyebut HTML 5 menawarkan banyak hal yang lebih baik dan mereka benar-benar mendukung hal itu.

Silverlight sendiri masih digunakan oleh beberapa penyedia layanan streaming di Internet. Tentunya, karena tidak mendukung Silverlight, browser Edge tidak akan bisa menampilkan konten-konten yang masih menggunakannya. Microsoft sendiri tetap menyarankan penggunaan Internet Explorer 11 yang juga akan disertakan di Windows 10 bila pengguna memang butuh menampilkan konten yang masih menggunakan Silverlight.

Microsoft semula mengembangkan Silverlight sebagai alternatif untuk Adobe Flash, yang kini popularitasnya juga mulai menurun seiring perkembangan HTML 5. HTML 5 sendiri saat ini dipandang sebagai “masa depan web” dan banyak pemilik situs ternama mulai mengadopsinya untuk menggantikan teknologi yang mereka gunakan sebelumnya. Terkait hal itu, Microsoft sendiri juga menyarankan peralihan ke HTML 5 untuk pihak yang masih menggunakan Silverlight.

source : JagatReview