Monday 6 July 2015

Selandia Baru Siap Menghukum Pelaku Tindakan Kasar di Internet

Selandia Baru disebut baru saja menyetujui peraturan baru yang membuat pelaku tindakan kasar di Internet bisa ditindak oleh hukum. Peraturan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 6 Juli 2015, dan bisa menjerat penduduk negara tersebut yang berkata kasar atau tidak pantas di Internet. Pihak parlemen Selandia Baru memang ingin membuat jera pihak-pihak yang sering merugikan pihak lain melalui perkataan atau tulisan mereka di berbagai media di Internet.


Peraturan yang disebut sebagai Harmful Digital Communications Bill tersebut, sesuai namanya, akan menjerat pihak yang mengeluarkan kata-kata kasar yang masuk dalam beberapa kategori tertentu, termasuk membocorkan informasi sensitif terkait suatu pihak, tudingan yang tidak beralasan, ajakan untuk menyudutkan pihak tertentu, serta mengeluarkan ancaman secara terbuka. Selain itu, tindakan pelecehan online yang berbau SARA dan terkait dengan fisik seseorang juga masuk ke dalam bagian peraturan baru ini. Diharapkan, peraturan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan kasar di Internet.

Masih dalam kaitan dengan peraturan baru ini, badan yang nantinya menjadi penegak peraturan ini disebut juga akan bekerja sama langsung dengan beberapa perusahaan besar di Internet, seperti Google, Twitter, dan Facebook untuk penghapusan konten tindakan kasar yang dilaporkan. Pelanggaran yang nantinya ditindak dengan peraturan ini berpotensi menghadirkan denda dan hukuman penjara bagi pelakunya. Denda yang bisa dijatuhkan dengan peraturan ini disebut bisa mencapai Rp 450 juta untuk individu atau Rp 1.8 miliar untuk perusahaan.

Warga Selandia Baru sendiri disebut menilai peraturan baru ini cukup bisa diterima. Walaupun begitu, ada juga pihak yang mengkhawatirkan peraturan ini bisa membatasi kebebasan berpendapat, terlebih lagi melihat poin-poin peraturan itu sendiri yang dinilai terlalu kaku. Namun, pihak pemerintah Selandia Baru menjamin bahwa mereka akan bersikap terbuka dalam menilai pelanggaran untuk peraturan ini.

source : JagatReview

No comments: